CEK Biaya Urus Paspor Imigrasi Cilacap, Serta Biaya Denda jika Paspor Rusak atau Hilang

17 April 2024, 17:15 WIB
Berapa Biaya Paspor? CEK Biaya Urus Paspor Imigrasi Cilacap, Serta Biaya Denda jika Paspor Rusak atau Hilang.* /Kantor Imigasi Cilacap

 

PORTAL PURWOKERTO - Berapa biaya untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Cilacap? Sekaligus informasi  denda yang akan dikenakan apabila dokumen ini hilang atau mengalami kerusakan?

Menyiapkan dan memiliki paspor sebelum keberangkatan keluar negeri menjadi wajib hukumnya sebagai legalitas dan bukti identitas diri saat di luar tanah air.

Pembuatannya pun saat ini bisa dilakukan secara online di Kantor Imigrasi terdekat. Salah satunya di Kantor Imigrasi Cilacap.

Nah, agar dapat gambaran biaya untuk mengurus pembuatan paspor baru dan denda bila terjadi sesuatu pada paspor berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Segini Harga Pembuatan Paspor di Imigrasi Cilacap, Lengkap Info Denda, Sabtu Tetap Buka loh...

  • Biaya untuk pembuatan Paspor biasa Rp350.000
  • Biaya untuk membuat Paspor elektronik Rp650.000
  • Layanan percepatan Rp1.000.000
  • Bila Paspor hilang maka kalian akan kena denda sebesar Rp1.000.000
  • Begitu pula saat paspor kalian rusak, dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan syarat permohonan pembuatan Paspor baru?

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir atau Ijazah atau Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca Juga: 4 Perwira Dimutasi Hari Pertama Usai Libur Lebaran 2024, Kapolresta Cilacap Sampaikan Hal INI

Lalu bagaimana sistem, mekanisme dan prosedur pengurusannya?

1. Pemohon melakukan pendaftaran online pada Aplikasi APAPO untuk mengambil nomor antrian serta memilih tempat dan tanggal waktu pengajuan paspor

2. Lalu ke Kantor Imigrasi Cilacap sesuai tanggal yang dipilih membawa dokumen persyaratan.

  • Menunjukan bukti pendaftaran online dengan masing-masing dokumen difotokopi dengan ukuran kertas A4 3.
  • Kalian langsubg menuju customer care untuk pengecekan dokumen persyaratan, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrian.

4. Petugas wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari akan mendalami permohonan paspor apakah berkas sesuai dan data sama antara nama, taggal, bulan, tahun lahirnya

Baca Juga: Anggaran Pilkada Cilacap Rp 74 Miliar, Hibah APBD INI Rinciannya

5. setelah diambil foto dan sidik jari petugas menyerahkan bukti untuk pembayaran ke bank

6. Pemohon bisa mengambil paspor setelah 3 hari di jam kerja, melalui loket pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Cilavcap.

Jl. Urip Sumoharjo No.249, Gumilir, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler