Sudah Lama Bikin E KTP di Disdukcapil Cilacap Tapi Belum Jadi, INI Solusinya

18 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi KTP. Sudah Lama Bikin E KTP di Disdukcapil Cilacap Tapi Belum Jadi, INI Solusinya.* /Danielpowerikj/Pexels

PORTAL PURWOKERTO - Sudah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap tapi KTP belum juga jadi? Berikut sokusinya.

Usia 17 tahun wajib memiliki identitas diri berupa KTP elektronik yang mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2011.

Karena berbagai alasan, tidak sedikit warga usia wajib ber-KTP yang belum memilikinya. Atau sudah pernah memiliki tetapi KTP hilang atau mengalami kerusakan.

Termasuk yang dialami banyak warga di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Susuri Tepian Nusakambangan Pakai Kapal Wisata Benawa 70, CEK Jadwal dan Tarifnya!

Karena minim informasi, bikin KTP elektronik menjadi lebih lama.

Bahkan walaupun semua proses sudah dilalui, KTP elektronik belum kunjung jadi.

Bila kalian mengalami hal ini, berikut solusi yang bisa ditempuh agar KTP elektronik segera masuk ke dompet menjadi bukti identitas diri yang wajib dimiliki karena fungsi dan kegunaannya.

Apabila sudah menempuh prosedur dan KTP elektroniknya belum tercetak, yang bisa dilakukan adalah:

- Kalian langsung datang ke kantor kecamatan di wilayah tinggal.

Baca Juga: CEK Biaya Urus Paspor Imigrasi Cilacap, Serta Biaya Denda jika Paspor Rusak atau Hilang

- Tanya kepada pegawai kecamatan untuk kalian bertemu dengan petugas operatornya.

- Lalu minta bantuan operator untuk mengecek apakah KTP elektronik milik kalian sudah tercetak atau belum?

- Apabila belum tercetak, maka operator Kecamatan akan mengajukan pencetakan KTP elektronik secara langsung melalui aplikasi yang dapat diakses oleh masing-masing Kecamatan.

- Tapi cara akses aplikasi ini bisa juga belum berhasil.

Itu karena ada kemungkinan proses perekaman data KTP elektronik sampai dengan tercetaknya mengalami kegagalan.

Yang harus dilakukan adalah cek biometric menggunakan alat dan ini dapat dilakukan di kantor kecamatan ataupun Disdukcapil.

Baca Juga: Ratusan Napi di Lapas Nusakambangan dan Cilacap Terima Remisi Idul Ftri, 2024 Ada yang Langsung Bebas

Syaratnya kalian harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan, cukup dengan membawa FC Kartu keluarga saja.

Tidak usah pakai lama, segera tempuh cara diatas, semoga bisa jadi solusi masalah KTP elektronik kalian.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler