CEK Biaya Urus Paspor Imigrasi Cilacap, Serta Biaya Denda jika Paspor Rusak atau Hilang

- 17 April 2024, 17:15 WIB
Berapa Biaya Paspor? CEK Biaya Urus Paspor Imigrasi Cilacap, Serta Biaya Denda jika Paspor Rusak atau Hilang.*
Berapa Biaya Paspor? CEK Biaya Urus Paspor Imigrasi Cilacap, Serta Biaya Denda jika Paspor Rusak atau Hilang.* /Kantor Imigasi Cilacap

 

PORTAL PURWOKERTO - Berapa biaya untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Cilacap? Sekaligus informasi  denda yang akan dikenakan apabila dokumen ini hilang atau mengalami kerusakan?

Menyiapkan dan memiliki paspor sebelum keberangkatan keluar negeri menjadi wajib hukumnya sebagai legalitas dan bukti identitas diri saat di luar tanah air.

Pembuatannya pun saat ini bisa dilakukan secara online di Kantor Imigrasi terdekat. Salah satunya di Kantor Imigrasi Cilacap.

Nah, agar dapat gambaran biaya untuk mengurus pembuatan paspor baru dan denda bila terjadi sesuatu pada paspor berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Segini Harga Pembuatan Paspor di Imigrasi Cilacap, Lengkap Info Denda, Sabtu Tetap Buka loh...

  • Biaya untuk pembuatan Paspor biasa Rp350.000
  • Biaya untuk membuat Paspor elektronik Rp650.000
  • Layanan percepatan Rp1.000.000
  • Bila Paspor hilang maka kalian akan kena denda sebesar Rp1.000.000
  • Begitu pula saat paspor kalian rusak, dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan syarat permohonan pembuatan Paspor baru?

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir atau Ijazah atau Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca Juga: 4 Perwira Dimutasi Hari Pertama Usai Libur Lebaran 2024, Kapolresta Cilacap Sampaikan Hal INI

Lalu bagaimana sistem, mekanisme dan prosedur pengurusannya?

1. Pemohon melakukan pendaftaran online pada Aplikasi APAPO untuk mengambil nomor antrian serta memilih tempat dan tanggal waktu pengajuan paspor

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x