Soal Jukir di Purwokerto Gembosi Ban Pelanggan, Ini Reaksi Dishub Banyumas Lengkap Tarif Parkir Terbaru 2024

28 Mei 2024, 12:06 WIB
Juru Parkir di Purwokerto yang kedapatan menggembosi ban salah satu pelanggan dipanggil Dishub Banyumas hari ini, 28 Mei 2024. * /Dishub Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO- Seorang juru parkir di Purwokerto dipanggil Dinas Perhubungan atau Dishub Banyumas terkait aduan masyarakat soal penggembosan ban sepeda motor salah seorang pelanggan.

Hal ini berawal dari sebuah video yang viral beredar di TikTok yang diunggah AdamFadhiil pada 27 Mei 2024.

Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinhub Banyumas, Edy Suparyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan.

Ia pun menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan Kasi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, M Fadly Ahsani, hal ini berawal dari permintaan sang juru parkir yang disapa Pak Roso.

Baca Juga: 20 Persen Warga Kembaran Banyumas Alami Gangguan Mata Saat Pemeriksaan! Cek Apa Itu dan Penyebabnya

"Yang bersangkutan (pelanggan) dihimbau oleh Juru Parkir (Pak Roso) untuk tidak mengunci stang. Sama yang bersangkutan malah dikunci stang ke kanan. Jukirnya kesal jadi dikempesin," kata Edy yang dihubungi Portal Purwokerto hari ini, 28 Mei 2024.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, jika ada kerugian pengguna maka ada tindakan yang akan dilakukan Dishub Banyumas.

Ia menjelaskan, Dishub Banyumas, Koordinator parkir, juru parkir dan pengguna parkir memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

"Ya tentu ada (tindakan). Itu tertuang dalam kontrak dengan Koordinator (parkir), karena jukir itu bawahannya koordinator. Konduite (kelakuan) jelek pelayanan oleh Jukir menjadi konduite jelek koordinator. Dishub bisa memutus kerjasama secara sepihak," jelasnya. 

Baca Juga: Kecelakaan Hari Ini di Banyumas, Penyebab Tabrakan Toyota VS Honda Supra di Sumpiuh 2 Orang Meninggal

Kasi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, M Fadly Ahsani, mengatakan, juru parkir tersebut sudah dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktifkan dari jukir (Bancarkembar). Sejauh ini sudah kondusif dan sudah diperiksa kepolisian terkait kerjasama dengan tambal ban. Tidak benar (ada kerjasama)," kata Fadly kepada Portal Purwokerto.

 

Tarif Parkir Motor di Banyumas

Edy menambahkan, soal tarif parkir motor di Banyumas, terdapat 3 kategori yakni tarif parkir zona A, B, dan C.

"Tarif parkir sesuai Perda 1 tahun 2024, tarif parkir motor zona A Rp3 ribu, zona B Rp2 ribu dan zona C Rp1 ribu," katanya.

Namun, ia belum dapat menerangkan wilayah mana yang masuk tarif parkir Banyumas zona A B dan C. 

"Sedang dilakukan kajian ilmiah tentang zona parkir untuk memetakan grade zona, belum selesai kajiannya," tandasnya. ***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler