Hal ini disampaikan oleh Kepala DPKUKM Cilacap, Umar Said. Namun, untuk mengajukan diri menjadi penerima bantuan, sebaiknya pelaku usaha mikro juga telah memenuhi syarat terlebih dahulu seperti tidak sedang memiliki hutang perbankan dan belum mengajukan diri di BPUM tahap pertama.
Selain itu, syarat lainnya adalah bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD.
Setelah mendaftarkan diri, pelaku usaha mikro dapat menunggu proses pendaftaran berlangsung. Untuk melihat apakah pengusaha UMKM telah terdaftar, segera lakukan cek secara mandiri di laman eform BRI.
Baca Juga: Buaya Muara yang Ditangkap Warga di Segara Anakan Cilacap, Akhirnya Mati
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, kunjungi bank BRI cabang terdekat dengan membawa KTP asli dan KK untuk melakukan pencairan.
Dinas mengumumkan jika pencairan dana Banpres/BPUM akan berakhir sebelum 28 Desember 2020. Untuk itu, dinas menghimbau kepada pelaku usaha yang terdaftar di e-form untuk segera memproses melalui bank BRI terdekat, dengan membawa KTP.
Hal ini diumumkan oleh dinas melalui akun Twitter @dpkukm_clp, pada 21 Desember 2020 lalu. Jadi yang sudah pernah mendaftar, cek secara mandiri ke https://eform.bri.co.id/bpum.***