Warung makan timur Benteng Petanahan, pelaku kejahatan memesan 6 porsi ayam rames.
Aneka jus timur Benteng Petanahan, tersangka memesan 4 porsi Jus Alpukat dan pulsa 100.000 Rupiah.
Rumah makan Aloha Desa Karangduwur, pelaku memesan nasi ayam geprek 5 Porsi.
Warung Bu Mio depan SMP N Petanahan, pelaku kejahatan memesan 8 Porsi Ayam geprek.
"Makanan-makanan itu, oleh korban diantar ke Polsek. Hari ini sudah ada 6 pedagang makanan yang lapor ke Polsek," ungkap Iptu Sugiyanto.
Baca Juga: Seru! Program Acara GTV, 9 Januari 2021, Ada Kingsman: Secret Service dan Sekuelnya
Pelaku kejahatan jika tertangkap bisa dijerat hukum Pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.***