Enam Tahun Berburu Satwa Langka, SP Diburu Polisi Kini Mendekam di Penjara

- 9 Januari 2021, 20:40 WIB
Polresta Banyumas menyita 8 landak Jawa dan trenggiling dai penghobi berburu satwa langka
Polresta Banyumas menyita 8 landak Jawa dan trenggiling dai penghobi berburu satwa langka /evi yanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pemburu satwa langka dan dilindungi,  SP (29), warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas,  hobinya memang berburu satwa apa saja.

Namun belakangan  hobinya berburu yang kemudian dijadikan sebagai mata pencaharian.

Sudah lebih dari enam  tahun  berburu dan  menangkap berbagai macam satwa baik yang dilindungi atau tidak. cara perburian liar dengan menggunakan jebakan kandang hingga senapan angin.

“SP mengaku  berburu sejak enam tahun terakhir dan saat pandemi Covid-19 lebih intensif berburu  dan mengumpulkan satwa dilindungi karena dipasar harganya mahal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, Sabtu  9 Januari 2021.

Baca Juga: Nelayan Temukan Puing-Puing dan Kabel, Benarkah Milik Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak?

Daerah perburuan adalah  lereng gunung Slamet wilayah administrasi Banyumas dan Purbalingga serta wilayah hutan di Kabupaten Kebumen.

“Sp berburu dan memperdagangkan satwa langka itu, yang sebelumnya hanya hobi sekarang sebagai mata pencaharian,”tambahnya.

Hasil perburuan dijual belikan melalui perdagangan satwa secara on line untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Rute Jakarta-Pontianak Hilang di Ketinggian 11.000 Kaki

Antara lain landak Jawa, trenggiling, alap-alap dan jenis hewan lain. Landak Jawa dia jual antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x