Atas dasar permintaan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah total mencapai Rp316.7 juta
Namun setelah itu korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh AL.
Pada Maret 2018, korban melaporkan AL ke Polres Banyumas saat itu sekarang statusnya sudah Polresta.
Pada 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.
Baca Juga: Tembus di Atas Angka Kematian Covid Dunia, Banyumas Skrining 4000 Komorbid dan Lansia di 80 Desa
Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru.
“Hari ini, (kamis) kami panggil terdakwa AL dan langsung kami lakukan penahanan," katanya menjelaskan.
Penahanan tersebut karena AL tidak kooperatif “Dia tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Penahanan juga dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti,” terang Narwan.