Marak Peredaran Tembakau Gorila di Tengah PSBB di Purwokerto, Tersangkanya Anak Belasan Tahun

- 16 Januari 2021, 17:42 WIB
Satuan Serse dan Narkoba Polresta Banyumas menangkap tiga  tersangka  pengedar dan pemilik tembakau gorila
Satuan Serse dan Narkoba Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar dan pemilik tembakau gorila /Polresta Banyumas/

Tersangka lainnya, MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di  Jalan Pramuka Purwokerto Selatan sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

"Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sibtetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu  uah baju warna abu abu, satu sepwda motor Honda Genio, satu buah handphone Xiaomi,” kata Kompol Edy.

Kemudian dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo.

Baca Juga: Prediksi Fulham Vs Chelsea: Saatnya Naik, Fulham Butuh Angka Penuh

Dan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet", jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Edy menyampaikan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar.

“Barangbukti terbanyak kami temukan dari dari tangan FPN, mengenai kemungkinan sebagai pengedar sedang dalam lidik,” katanya.

Mengingat dari segi pekerjaanya tersanga memiliki akses sebagai pemasok. Meski di  Banyumas sedang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakan selama PSBB.

Baca Juga: Kena razia PSBB, Oknum PNS di Pati Ketahuan Karaoke, Disanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

Edy menambahkan, para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun", tutupnya.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x