Dua pemilik pemancingan bersedia lokasi pemancingan ditutup dan menerima aturan yang berlaku.
Disampaikan bahwa pembubaran yang dilakukan Polsek Kejobong dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM. Selain itu, menyosialisaikan Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.***