Ini Syarat Menjadi Donor Plasma Konvalesen, Wilayah Banyumas Bisa Hubungi Kontak Berikut

- 24 Januari 2021, 17:37 WIB
Seseorang sedang melakukan donor plasma konvalesen usai dinyatakan sembuh dari Covid-19
Seseorang sedang melakukan donor plasma konvalesen usai dinyatakan sembuh dari Covid-19 /Humas Pemprov. Jateng

Syarat donor plasma konvalesen

Perlu diketahui bahwa seorang pendonor plasma konvalesen harus dapat memenuhi beberapa syarat sebelum mendonorkan plasma darahnya.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang donor plasma konvalesen.
1. Berusia 17 hingga 60 tahun
2. Pendonor wanita belum pernah hamil
3. Telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dengan hasil swab PCR negatif
4. Tidak memiliki komorbiditas seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan penyakit saluran pernapasan lain
5. Dinyatakan negatif dari penyakit infeksi menular laewat transfuse darah
6. Memiliki golongan darah A, B, atau O dengan rhesus yang harus kompatibel dengan kandidat penerima plasma
7. Memiliki titer antibody serum spesifik IgG anti SARS-COV-2 lebih dari 1:320

Baca Juga: Gerakan Kemanusian Pekerja Pertamina Jawa Bagian Tengah, Donorkan Darah Plasma Konvalesen

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac Telah Didatangkan dari China, Bagaimana Nasib Terapi Plasma Konvalesen?

Donor plasma konvalesen di wilayah Banyumas

Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Banyumas, donor plasma konvalesen dapat dilakukan Kantor UDD PMI Kabupaten Banyumas yang bertempat di Jalan Pekaja 37, Sokaraja Tengah.
Berikut adalah kontak narahubung yang dapat dihubungi.
1. dr. Mey Dian Intan Sari (0815 4270 3927)
2. M. Mulkhanasir (0856 264 8685).***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x