Para pelaku curanmor yang merupakan residivis ini, kembali melakukan aksinya sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.
Dua orang pelaku pencurian, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Banyumas. Pasalnya, keduanya nekat akan melarikan diri.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dengan pencurian dengan pemberatan, dan karena pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Agar mereka dengan mudah melakukan aksinya tersebut. Hanya dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku dengan mudah mengambil alih kendaraan yang sudah diincarnya.
“Sasaran para pelaku ini mencari sepeda motor yang terparkir baik di masjid maupun di persawahan, maupun kendaraan yang ditinggal,” katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu Fall in You OST True Beauty oleh Ha Sungwoon, Tentang Cinta Suho atau Seojun?
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, uang tunagi Rp1.470.000 yang merupakan hasil penjualan sepeda motor, dua HP, dan14 sepeda motor berbagai merek.
“Hasil penjualan sepeda motor ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.