Jual Motor Hasil Curian Lewat Facebook, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Banyumas, Dua Orang 'Didor'

- 25 Januari 2021, 16:28 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim didampingi Kasatreskrim memperlihatkan alat dan hasil kejahatan dari 13 TKP curanmor yang menjadi sasaran pelaku curanmor di Banyumas, yang diperlihatkan pada wartawan, Senin, 25 Januari 2021
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim didampingi Kasatreskrim memperlihatkan alat dan hasil kejahatan dari 13 TKP curanmor yang menjadi sasaran pelaku curanmor di Banyumas, yang diperlihatkan pada wartawan, Senin, 25 Januari 2021 /Eviyanti/Portal Purwokerto

Baca Juga: Seperti Bupati Purbalingga, Bupati Banyumas juga Tak Lolos Screening Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, tersangka pencurian diherat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah