Baca Juga: Seperti Bupati Purbalingga, Bupati Banyumas juga Tak Lolos Screening Pencanangan Vaksinasi Covid-19
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, tersangka pencurian diherat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.***