Setahun Buron, Polresta Banyumas Berhasil Amankan Pelaku Penyalur TKI Ilegal

- 25 Januari 2021, 17:41 WIB
Pelaku YUN diamankan Polresta Banyumas atas kasus penyaluran tenaga kerja migran secara ilegal
Pelaku YUN diamankan Polresta Banyumas atas kasus penyaluran tenaga kerja migran secara ilegal /Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga migran Indonesia di Kecamatan Patikraja, Banyumas, pada Kamis, 21 Januari 2021.

Unit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk pelaku yang berinisial YUN (42 tahun) warga Patikraja, Banyumas.

Kasus ini berawal dari penyaluran pekerja migran Indonesia yang dilakukan YUN secara ilegal pada Januari 2020 silam.

Baca Juga: Gasak 13 Motor di Banyumas, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Residivis 'Didor'

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa YUN memberangkatkan LSA yang merupakan warga Kemranjen untuk bekerja sebagai ART di Malaysia dengan cara menggunakan passport kunjungan.

Ia juga berdalih bahwa LSA akan berangkat seolah-olah pergi berlibur ke Malaysia dengan menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi kepada pihak Imigrasi.

Sebelum pemberangkatan ke Malaysia, LSA menginap di rumah YUN selama satu minggu dan diberikan pelatihan berupa adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia oleh pelaku.

Baca Juga: Jual Motor Hasil Curian Lewat Facebook, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Banyumas, Dua Orang 'Didor'

Kemudian YUN mendampingi korban berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam dan menggunakan kapal menuju Malaysia.

Sampai di Malaysia pelaku bersama korban menemui agen yg merupakan kenalan pelaku untuk akhirnya korban diantar dan dipekerjakan dengan bos tempat korban akan bekerja.

"Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6000 Ringgit atau sekitar 20 juta rupiah", ucap Kompol Berry.

Baca Juga: Nekat Melarikan Diri, 2 Pelaku Curanmor di Banyumas Dihadiahi Timah Panas, Sudah Beraksi di 13 Lokasi

Lebih lanjut Berry menambahkan bahwa pelaku YUN merupakan Kepala Cabang perusahaan penyalur tenaga migran tersebut.

Namun, dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak atas perorangan bukan atas nama perusahaan.

"Selain itu sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan keberadaan masih di Malaysia atau tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan Lockdown keluar negara", jelas Kasat Reskrim Kompol Berry.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Coppa Italia Inter Milan Vs AC Milan: Pertarungan Dua Raksasa Kota Milan

Saat ini YUN beserta barang bukti berupa satu set komputer merk Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel foto copy KK, Ijazah SD SMP SMA, KTP dan biodata korban LSA serta satu bundel foto copy persyaratan pengajuan pasport kunjungan milik korban telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Hari Ini Dimulai di Banyumas, Siapa Saja yang Pertama Dapat?

YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x