Bongkar Perdagangan Satwa Langka, Polresta Banyumas Sita 8 Ekor Landak Jawa dari Perburuan Liar

- 9 Januari 2021, 14:21 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST  dan barang bukti hewan langka  dilindung,  landak dan trenggiling. Hasil penyitaan dari tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST dan barang bukti hewan langka dilindung, landak dan trenggiling. Hasil penyitaan dari tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi /Evi Yanti/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO -  Polresta Banyumas bongkar jaringan  perdagangan landak Jawa, satwa langka dan dilindungi secara. Melibatkan seorang pemburu liar  dan pedagang satwa berinisal SP (29), warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Tersangka di tangkap pada Jumat  8 Januari 2021, dari tangan tersangka polisi menyita polisi menyita delapan ekor landak Jawa dan seekor trenggiling.

Baca Juga: Ini Enam Wilayah Zona Merah Jateng yang Akan PSBB-PPKM, Ganjar: Tambah 3 Zona Merah Yang Akan PSBB

Kemudian  handphone yang digunakan  untuk transaksi, perangkap landak serta beberapa jenis  senapan angin yang digunakan tuk berburu.

''Satwa langka dan dilindungi di jual belikan melalui perdagangan on line,” kata  Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu  9 Januari 2021.

Baca Juga: Diperketat Selama PPKM, Polda Jateng Bakal Operasi Yustisi Tiga Kali Sehari

Satwa yang diperdagangkan  diantaranya adalah landak Jawa, trenggiling, alap-alap dan jenis hewan lain.

Satwa tersebut diperoleh pelaku dari berburu sendiri serta sebagian didapat dari jual beli via media sosial.

“Tersangka adalah pemburu liar, sebab yang dia tangkap merupakan hewan hewan dilindungi. Kita tangkap tersangka berikut  barang bukti satwa liar di rumahnya,” terang Berry.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x