PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas bongkar jaringan perdagangan landak Jawa, satwa langka dan dilindungi secara. Melibatkan seorang pemburu liar dan pedagang satwa berinisal SP (29), warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
Tersangka di tangkap pada Jumat 8 Januari 2021, dari tangan tersangka polisi menyita polisi menyita delapan ekor landak Jawa dan seekor trenggiling.
Baca Juga: Ini Enam Wilayah Zona Merah Jateng yang Akan PSBB-PPKM, Ganjar: Tambah 3 Zona Merah Yang Akan PSBB
Kemudian handphone yang digunakan untuk transaksi, perangkap landak serta beberapa jenis senapan angin yang digunakan tuk berburu.
''Satwa langka dan dilindungi di jual belikan melalui perdagangan on line,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu 9 Januari 2021.
Baca Juga: Diperketat Selama PPKM, Polda Jateng Bakal Operasi Yustisi Tiga Kali Sehari
Satwa yang diperdagangkan diantaranya adalah landak Jawa, trenggiling, alap-alap dan jenis hewan lain.
Satwa tersebut diperoleh pelaku dari berburu sendiri serta sebagian didapat dari jual beli via media sosial.
“Tersangka adalah pemburu liar, sebab yang dia tangkap merupakan hewan hewan dilindungi. Kita tangkap tersangka berikut barang bukti satwa liar di rumahnya,” terang Berry.