Baca Juga: Bukan Ingin Hukum Masyarakat Tapi Dukungan, Ganjar Masifkan Operasi Yustisi Selama PPKM
Ada delapan ekor landang dan seekor trengiling di rumahnya, dari delapan landak Jawa tersebut dua ekor diperoleh dari hasil berburu di lereng Gunung Slamet sekitar Kedungbanteng.
Barang bukti lainnya dari hasil membeli secara online dari anggota komunitas, pedagang satwa liar on line di Purbalingga dan Kebumen.
Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000,'' jelas Berry.
Baca Juga: Kompolnas Ajukan Lima Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ada Boy Rafli dan Listyo Sigit
Tersangka SP, kata Kasat Reskrim, memang memiliki hobi berburu. Dia berburu dan menangkap berbagai macam satwa baik yang dilindungi maupun tidak di lereng Gunung di daerah Banyumas dengan menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
''Satwa langka dan dilindungi yang didapat dengan berburu atau yang dari membelisecara onlie itu dibawa kerumahnya. Kemudian satwa langka dan dilindungi olehtersangka ditawarkan kepada orang lain secara langsung maupun online. Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000,'' jelas Berry.
Pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,'' jelas Kompol Berry.***