Bongkar Perdagangan Satwa Langka, Polresta Banyumas Sita 8 Ekor Landak Jawa dari Perburuan Liar

- 9 Januari 2021, 14:21 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST  dan barang bukti hewan langka  dilindung,  landak dan trenggiling. Hasil penyitaan dari tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST dan barang bukti hewan langka dilindung, landak dan trenggiling. Hasil penyitaan dari tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi /Evi Yanti/Portal Purwokerto

 Baca Juga: Bukan Ingin Hukum Masyarakat Tapi Dukungan, Ganjar Masifkan Operasi Yustisi Selama PPKM

Ada delapan ekor landang dan seekor trengiling di rumahnya, dari delapan landak  Jawa tersebut dua ekor diperoleh dari hasil berburu di lereng Gunung Slamet sekitar Kedungbanteng.

Barang bukti lainnya dari hasil membeli secara online dari anggota komunitas, pedagang satwa liar on line  di Purbalingga dan Kebumen.

Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000,'' jelas Berry.

 Baca Juga: Kompolnas Ajukan Lima Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ada Boy Rafli dan Listyo Sigit

Tersangka SP, kata Kasat Reskrim, memang memiliki hobi berburu. Dia berburu dan  menangkap berbagai macam satwa baik yang dilindungi maupun tidak di lereng Gunung di daerah Banyumas dengan menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.

''Satwa langka dan dilindungi yang didapat dengan berburu atau yang dari membelisecara onlie itu dibawa kerumahnya. Kemudian satwa langka dan dilindungi olehtersangka ditawarkan kepada orang lain secara langsung maupun online. Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000,'' jelas Berry.

Pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,'' jelas Kompol Berry.***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah