PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas bongkar jaringan perdagangan landak Jawa, satwa langka dan dilindungi secara. Melibatkan seorang pemburu liar dan pedagang satwa berinisal SP (29), warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
Tersangka di tangkap pada Jumat 8 Januari 2021, dari tangan tersangka polisi menyita polisi menyita delapan ekor landak Jawa dan seekor trenggiling.
Baca Juga: Ini Enam Wilayah Zona Merah Jateng yang Akan PSBB-PPKM, Ganjar: Tambah 3 Zona Merah Yang Akan PSBB
Kemudian handphone yang digunakan untuk transaksi, perangkap landak serta beberapa jenis senapan angin yang digunakan tuk berburu.
''Satwa langka dan dilindungi di jual belikan melalui perdagangan on line,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu 9 Januari 2021.
Baca Juga: Diperketat Selama PPKM, Polda Jateng Bakal Operasi Yustisi Tiga Kali Sehari
Satwa yang diperdagangkan diantaranya adalah landak Jawa, trenggiling, alap-alap dan jenis hewan lain.
Satwa tersebut diperoleh pelaku dari berburu sendiri serta sebagian didapat dari jual beli via media sosial.
“Tersangka adalah pemburu liar, sebab yang dia tangkap merupakan hewan hewan dilindungi. Kita tangkap tersangka berikut barang bukti satwa liar di rumahnya,” terang Berry.
Baca Juga: Bukan Ingin Hukum Masyarakat Tapi Dukungan, Ganjar Masifkan Operasi Yustisi Selama PPKM
Ada delapan ekor landang dan seekor trengiling di rumahnya, dari delapan landak Jawa tersebut dua ekor diperoleh dari hasil berburu di lereng Gunung Slamet sekitar Kedungbanteng.
Barang bukti lainnya dari hasil membeli secara online dari anggota komunitas, pedagang satwa liar on line di Purbalingga dan Kebumen.
Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000,'' jelas Berry.
Baca Juga: Kompolnas Ajukan Lima Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ada Boy Rafli dan Listyo Sigit
Tersangka SP, kata Kasat Reskrim, memang memiliki hobi berburu. Dia berburu dan menangkap berbagai macam satwa baik yang dilindungi maupun tidak di lereng Gunung di daerah Banyumas dengan menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
''Satwa langka dan dilindungi yang didapat dengan berburu atau yang dari membelisecara onlie itu dibawa kerumahnya. Kemudian satwa langka dan dilindungi olehtersangka ditawarkan kepada orang lain secara langsung maupun online. Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000,'' jelas Berry.
Pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,'' jelas Kompol Berry.***