Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Kemangkon Dapat Hukuman Baca Pancasila dan Nyanyi Indonesia Raya

- 27 Januari 2021, 04:08 WIB
Warga Kemangkon Purbalingga mendapatkan sanksi menyanyi.
Warga Kemangkon Purbalingga mendapatkan sanksi menyanyi. /Tribratanews Purbalingga/

Apalagi saat ini pemerintah pusat memperpanjang masa PPKM hingga 8 Februari,” ucapnya dikutip dari Tribratanews.

Disampaikan juga bahwa selain operasi yustisi dilakukan juga pemantauan di tempat berkumpulnya masyarakat. Sasarannya penerapan protokol kesehatan di perusahan, pertokoan, tempat makan dan lokasi lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat.

Baca Juga: Gudang Knalpot Purbalingga Terbakar, Workshop Ludes, Benarkah Gegara Merokok Dekat Drum BBM?

“Dari kegiatan yang dilaksanakan hari ini masih ditemukan warga yang tidak tertib akan protokol kesehatan. Ada enam orang yang tidak memakai masker,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan bagi para pelanggar protokol kesehatan kita lakukan pendataan. Selain itu diberikan sanksi berupa mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian diberikan masker secara gratis untuk segera dipakai.

Semoga jadi kapok dan mau pakai masker terus ya.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah