PORTAL PURWOKERTO – Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen sempat gelap beberapa hari sejak 30 Januari 2021.
Pasalnya, PLN melakukan pemadaman listrik di beberapa kantor di wilayah Pemkab Kebumen. Diantara kantor tersebut yakni Kantor Dinas Pendidikan, Kantor BKD, Kantor Perijinan hingga Kantor DPU Kebumen.
Terkait pemadaman listrik oleh PLN, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang terpilih menjadi Bupati Kebumen di Pilkada 2020 mengatakan bahwa hal ini dikarenakan tagihan listrik di kantor-kantor tersebut belum dibayarkan karena adanya perubahan sistem pembayaran yang baru.
Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran untuk saat ini berubah menjadi pembayaran non-tunai berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi selama ini ketika pembayaran listrik jatuh tempo, kemudian Kepala Dinas memberikan talangan dahulu, membayar dengan uangnya sendiri. Kemudian, apabila ada tagihan dan sudah dibayar oleh negara akan diberikan kepada Kepala Dinas tersebut,” kata Arif pada Senin, 1 Februari 2021.
Akibat pembayaran yang berubah inilah, tagihan listrik komplek perkantoran Pemkab Kebumen belum terbayarkan. Alhasil, pihak PLN mematikan aliran listrik yang melewati komplek perkantoran tersebut.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara
Untuk mempercepat proses aliran listrik ke perkantoran tersebut, pihak Pemkab Kebumen langsung berkoordinasi dengan pihak PLN mengenai tunggakan tagihan listrik yang belum terbayarkan.