PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah tidak bisa 100 % melaksanakan gerakan “Jateng 2 hari di rumah saja” sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada akhir pekan tanggal 6 sampai dengan 7 Februari 2021.
Salah satu kebijakan gerakan “Jateng 2 hari di rumah aja,” adalah untuk menutup kegiatan pasar tradisional. Pemkab Banyumas khawatir penutupan pasar tradisional bakal mengganggu kegiatan ekonomi yang melibatkan masyarakat kecil.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan Rabu 3 Februari 2021. “Secara prinsip kita dukung kebijakan gubernur, sebagai upaya pemutusan penularan covid,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
Akan tetapi gerakan “Jateng 2 hari di rumah saja”, jangan sampai membuat ekonomi selama dua hari tidak bergerak sama sekali.
“Terutama kegiatan ekonomi yang melibatkan orang kecil di pasar tradisional,” tambah Husein.
Oleh karena pihaknya tidak akan menutup operasional pasar tradisional yang tersebar di Banyumas selama gerakan “Jateng 2 hari di rumah saja” pada 6 dan 7 Februari 2021.
“Aktifitas ekonomi atau perdagangan yang melibatkan orang kecil tidak bisa ditutup, tukang becak, tukang parkir karena kasihan kalau ditutup,” kata Bupati Husein.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret 2021, Dinkominfo Purbalingga: Informasi Ini Hoax
Pemkab hanya akan memperketat dan mengatur kerumunan di pasar sesuai dengan protokol kesehatan, “Akan ada pengendalian pengunjung, tidak boleh “umpel umpelan” atau kerumunan serta wajib masker. Nanti pihak pasar yang akan mengatur,” terang bupati.
Penutupan hanya akan diberlakukan di pusat perbelanjaan modern seperti Mall. Soal kecemburuan pengusaha besar, Husein yakin mereka memaklumi sebab mereka adalah pemodal besar.
Baca Juga: Bupati Tiwi Dukung Jateng 2 hari di Rumah Saja Warga Diminta Pengertiannya, Purbalingga Akan Lengang
SE Gubernur Penutupan Pasar
Berdasarkan, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001159 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19 di Jawa Tengah yang diterima Portal Purwokerto Rabu.
SE ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah melaksanakan gerakan “Jateng di Rumah Saja".
Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
Penutupan pasar termasuk dalam agenda Jateng di rumah saja. Termasuk di antaranya dengan penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Gerakan Jateng di rumah saja yang digagas Ganjar Pranowo dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat bidang kesehatan, kebencanaan: keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar: Serta fasilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.***