PORTAL PURWOKERTO – Kabar akan dilaksanakannya gerakan Jateng Di Rumah Saja telah santer terdengar sejak Presiden Joko Widodo menyatakan kegagalan PPKM Jawa Bali beberapa waktu lalu.
Gerakan Jateng Di Rumah Saja merupakan respon dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi hal tersebut.
Pada Selasa, 2 Februari 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) no. 443.5/0001993 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah terkait gerakan Jateng Di Rumah Saja.
Baca Juga: Bupati Tiwi Dukung Jateng 2 hari di Rumah Saja Warga Diminta Pengertiannya, Purbalingga Akan Lengang
Dengan adanya SE tersebut, seluruh wilayah di Jateng tanpa terkecuali akan melaksanakan gerakan Jateng Di Rumah Saja selama dua hari di akhir pekan ini.
Pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja ini akan dimulai pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, dan Minggu, 7 Februari 2021, yang diselenggarakan di 35 kota/kabupaten di wilayah Jawa Tengah.
SE tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh para Bupati dan Wali Kota yang ada di Jateng sebelum pelaksanaan gerakan ini termasuk Banyumas Raya.
Banyumas Raya yang terdiri dari Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara ini akan melaksanakan gerakan Jateng Di Rumah Saja sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.