Diantara aturan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Jateng yakni:
- Gerakan Jateng Di Rumah Saja dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
- Gerakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing diantaranya penutupan car-free day, penutupan, jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan (seperti pendidikan, event).
- Dilaksanakannya operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di Jawa Tengah yang melibatkan pihak terkait.
Dalam SE tersebut juga tertuang mengenai kegiatan percepatan penurunan tingkat kasus kematian Covid-19 serta vaksinasi di Jawa tengah.
Selama pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja, masyarakat dihimbau untuk berdiam diri di rumah tanpa melakukan kegiatan berkerumun untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Banyumas Raya.***