Ganjar Pranowo Telah Tandatangani Surat Edaran Jateng Di Rumah Saja, Tak Ada Alasan Banyumas Raya Mangkir

- 3 Februari 2021, 12:30 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani SE gerakan Jateng Di Rumah Saja
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani SE gerakan Jateng Di Rumah Saja /Pemprov Jateng/

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pastikan Dapat Dukungan 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah untuk Program Jateng Di Rumah Saja

Diantara aturan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Jateng yakni:

  1. Gerakan Jateng Di Rumah Saja dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
  2. Gerakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing diantaranya penutupan car-free day, penutupan, jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan (seperti pendidikan, event).
  3. Dilaksanakannya operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di Jawa Tengah yang melibatkan pihak terkait.

Baca Juga: Bersiap! Ini Tempat yang Bakal Ditutup Selama Program 'Di Rumah Saja', Jateng Bakal Sepi di Akhir Pekan

Dalam SE tersebut juga tertuang mengenai kegiatan percepatan penurunan tingkat kasus kematian Covid-19 serta vaksinasi di Jawa tengah.

Selama pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja, masyarakat dihimbau untuk berdiam diri di rumah tanpa melakukan kegiatan berkerumun untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Banyumas Raya.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah