“Akan ada pengendalian pengunjung, tidak boleh “umpel umpelan” atau kerumunan serta wajib masker. Nanti pihak pasar yang akan mengatur,” terang bupati.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001159 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
SE ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah melaksanakan gerakan “Jateng di Rumah Saja".
Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jangan Lalai! Simak Aturannya Meski Pasar di Banyumas Tetap Buka Selama Gerakan Jateng Di Rumah Saja
Penutupan pasar termasuk dalam agenda Jateng di rumah saja. Termasuk di antaranya dengan penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan tanpa mengundang tamu, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Khusus di Kabupaten Banyumas, Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menyebutkan pasar tradisional masih buka paling pagi pukul 01.00 WIB dan paling lambat ditutup pukul 13.00 WIB.***