PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret 2021, Begini Kata Dinkominfo

- 4 Februari 2021, 15:49 WIB
Kabar beredar mengenai perpanjangan PPKM atau PSBB Jawa Bali hingga 28 Market 2021 mendatang
Kabar beredar mengenai perpanjangan PPKM atau PSBB Jawa Bali hingga 28 Market 2021 mendatang /Hening Prihatini/Dinkominfo Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO – Belakangan ini, beredar pesan meresahkan di media sosial. Masyarakat menerima pesan berantai di aplikasi pesan dan media sosial yang menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB atau PPKM Jawa Bali akan diperpanjang hingga 28 Maret 2021.

Seperti yang diketahui, wilayah Jawa Bali memang tengah melaksanakan PPKM Jilid II karena PPKM pertama dinilai tak efektif menekan laju angka kasus COVID-19. PPKM Jilid II ini berlangsung dari 25 Januari hingga 8 Februari mendatang.

PPKM Jilid II ini juga diikuti oleh wilayah Eks-Karisidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Cilacap, dan Banjarnegara.

Baca Juga: Kelakuan Maling di Era Pandemi, Bobol Kamar Anak Kos, Tak Ada Uang, Skincare Pun Diembat  

Menanggapi informasi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga pun turun tangan memberikan klarifikasi. Dinskominfo Purbalingga dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Melalui akun Instagram resminya, Dinkominfo Purbalingga menerangkan bahwa pemerintah belum memberikan pernyataan sah bahwa PPKM akan diperpanjang kembali, apalagi hingga 28 Maret mendatang.

“Informasi ini adalah hoaks. Pemerintah belum mengeluarkan perpanjangan PSBB hingga 28 Maret 2021. Bijaklah dalam menerima informasi, teliti kebenarannya sebelum mengeshare ke orang lain. Semoga kita selalu diberi kesehatan. Aamiin,” tulis Dinkominfo Purbalingga di laman Instagramnya pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Penutupan Pasar Saat Jateng di Rumah Saja Di Tengah PSBB Jawa Bali Jilid 2 Ganjar: Untuk Penyehatan Pasar

Dalam infografis yang beredar, terdapat aturan-aturan yang akan diberlakukan oleh pemerintah selama masa perpanjangan PPKM tersebut. Peraturan yang sama kini juga tengah dilaksanakan oleh wilayah Jawa Bali, termasuk Eks-Karisidenan Banyumas.

Setelah dicermati, infografis yang tersebar luas di media sosial dan pesan berantai tersebut adalah brosur lama yang diganti di bagian penanggalan. Jika seharusnya tertera tanggal 11 hingga 25 Januari, maka di brosur tersebut telah digantikan dengan tulisan ‘diperpanjang sampai Maret 2021’.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x