PORTAL PURWOKERTO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota. Sehingga muncul berbagai keragaman dalam memutuskan gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang berlangsung di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali jilid 2 di Jateng.
Diantaranya adalah keragaman kebijakan untuk menutup atau tetap membuka operasional pasar tradisional. Banyak Kabupaten/Kota yang menolak dengan alasan keberlanjutan ekonomi kerakyatan yang terpuruk di tengah pandemi covid.
Empat kabupaten di Banyumas Raya menolak menutup pasar tradisonal selama “Jateng di Rumah Saja”, upaya untuk memutus mata rantai penularan covid. Empat bupati di Banyumas Raya menyatakan tetap membuka pasar-pasar tradisional saat Gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlangsung ditengah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali jilid 2.
Baca Juga: Sosialisasikan Pencegahan Covid-19, 60 Armada Digerakkan Hingga Ke Desa di Kabupaten Banyumas
Seperti di Kabupaten Banyumas, Cilacap,Banjarnegara Purbalingga tetap melaksanakan gerakan “Jateng di Rumah Saja” di tengah PSBB Jawa Bali Jilid2, tidak menutup pasar tradisional dengan pembatasan jam operasional.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, tidak menutup operasional pasar tradisional karena khawatir bakal mengganggu kegiatan ekonomi yang melibatkan masyarakat kecil.
“Secara prinsip kita dukung kebijakan gubernur, sebagai upaya pemutusan penularan covid. Akan tetapi gerakan “Jateng di rumah saja”, jangan sampai membuat usaha kecil terganggu,”kata Bupati Rabu 3 Februari 2021.
Menanggapi keputusan para bupati dan walikota yang tidak menutup kegiatan pasar tradisional pada saat gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan digelar secara massal di 35 kabupaten /kota.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota.