5 Cara Cek Daftar UMKM Online 2021 Agar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dan Bansos Rp3,5 Juta

- 4 Februari 2021, 15:01 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar UMKM online sebenarnya bisa dilakukan, akan tetapi hal ini tergantung dari setiap kebijakan daerah.

Dua kabupaten di eks karesidenan Banyumas sempat memberikan layanan daftar online UMKM pada Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dua kabupaten ini yaitu Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga. Sedangkan pendaftaran kabupaten di Cilacap dilakukan melalui kelurahan setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Kartu Prakerja Rp3,55 Juta Bakal jadi Semi Bansos, Imbas BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu per Bulan Dihentikan

Berikut fakta yang dirangkum Portal Purwokerto soal Pendaftaran UMKM untuk mendapatkan bantuan:

1. Khusus Pelaku Usaha Mikro

BPUM di tahun 2021 diberikan khusus bagi pelaku usaha mikro. Kemenkop UKM sudah mengusulkan anggaran Rp28,8 Miliar di tahun 2021 untuk BLT UMKM.

2. Hanya Diberikan Satu Kali

BPUM di tahun 2021 hanya diberikan satu kali bagi UMKM yang belum mendapatkan bantuan. Kemenkop UKM menyasar 12 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah