Bupati Banyumas Protes Mantan Walikota Padang, Sebut Dirinya Tolak SKB 3 Menteri, Husein: Itu Hoaks

- 17 Februari 2021, 14:48 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein protes Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar yang sebut dirinya menolak SKB 3 Menteri
Bupati Banyumas Achmad Husein protes Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar yang sebut dirinya menolak SKB 3 Menteri /Evi Yanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Bupati Banyumas Ahmad Husein memprotes pernyataan mantan wali kota Padang periode 2004-2014 Fauzi Bahar yang menyebut jika kepala daerah  Banyumas bersama dengan Bupati Ciamis dan Pariaman telah menolak penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, tentang penggunaan pakaianseragam sekolah. 

SKB Tiga menteri memang sedang menuai polemik, namun Bupati Banyumas Achmad Husein membantah jika pernah mengatakan telah menolak kebijakan SKB 3 Menteri seperti yang diberitakan salah satu media daring.

“Itu hoaks tidak benar, saya kecewa ini saya tidak pernah mengatakan menolak SKB 3 Menteri seperti yang diberitakan. Saya protes pernyataan pak Fauzi Bahar jika  Bupati Banyumas menolak pelaksanaan SKB 3 Menteri,” kata Bupati Husein kepada wartawan Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Bupati Banyumas Geram Dituduh Menolak SKB 3 Menteri, Ini yang Dikatakannya

Baca Juga: Tanpa Prokes 60 Ribu Warga Banyumas Bakal Meninggal, Pesan Bupati Banyumas Prokes Lindungi Warga

Selamanya pihaknya selalu berpedoman kepada semuakeputusan dan peraturan pemerintah pusat.

”Sehingga pernyataan bahwa dia menolak SKB 3 Menteri seperti dikatakan mantan Walikota Padang telah membuat dia kecewa berat.

Banyumas katanya akan mendukung semua  kebijakan pemerintah pusat termasuk SKB 3 Menteri, Banyumas wajib patuh. 

Menurut Husein seperti selama ini dia katakan  bahwa pihaknya melarang sekolah negeri khususnya  SD dan SMP melakukan pungutanapapun kepada orang tua siswa selama pandemi ini.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x