Alasan Warga Tidak Mampu Juga Punya Kewajiban Untuk Membayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1442 Hijriyah

- 2 Maret 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak /Freepik/IanmIkraz

Siapa Penerima Zakat Fitrah.

Disebut sebagai mustahik, orang yang berhak atas zakat fitrah ada delapan kelompok,  

  1. Fakir  yakini orang yang memiliki harta halal, tetapi hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari hari
  2. miskin orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
  3. Amil petugas zakat
  4. Muallaf, orang yang  baru masuk Islam
  5. Budak atau hamba sahaya
  6. Orang yang terlilit hutang.
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Orang yang dalam perjalanan bukan untuk maksiat

 BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19 pada ramadhan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah.***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah