Siapa Penerima Zakat Fitrah.
Disebut sebagai mustahik, orang yang berhak atas zakat fitrah ada delapan kelompok,
- Fakir yakini orang yang memiliki harta halal, tetapi hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari hari
- miskin orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
- Amil petugas zakat
- Muallaf, orang yang baru masuk Islam
- Budak atau hamba sahaya
- Orang yang terlilit hutang.
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Orang yang dalam perjalanan bukan untuk maksiat
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19 pada ramadhan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah.***