Alasan Warga Tidak Mampu Juga Punya Kewajiban Untuk Membayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1442 Hijriyah

- 2 Maret 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak /Freepik/IanmIkraz

PORTAL PURWOKERTO - Zakat fitrah (zakat al-fitr)  berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Sehingga  tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Bahkan warga tidak mampu pun bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada Ramadhan 1442 hijriyah.

Zakat Fitrah disalurkan sepanjang bulan  Ramadhan 1442 hijriyah hingga  malam perayaan Idul Fitri dibulan Syawal.Warga tidak mampu pun bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki (orang wajib zakat) dan diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah) Ramadhan 1442 hijriyah hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Orang yang berhak atas zakah fitrah atau tidak mampu juga bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Pemberi Zakat 

Telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.

Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?

Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?

Khusus untuk anak yang belum akil baligh, maka kewajiban membayar zakat fitrah  dibebankan kepada  kepala keluarga yang menafkaihnya.

Disebut siapapun, asalkan  muslim baik perempuan atau laki laki. Bisa berlaku bagi kaum muslimin yang  tidak mampu dan sebenarnya berhak hak atas zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x