PORTAL PURWOKERTO - Zakat fitrah (zakat al-fitr) berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Sehingga tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Bahkan warga tidak mampu pun bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada Ramadhan 1442 hijriyah.
Zakat Fitrah disalurkan sepanjang bulan Ramadhan 1442 hijriyah hingga malam perayaan Idul Fitri dibulan Syawal.Warga tidak mampu pun bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki (orang wajib zakat) dan diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah) Ramadhan 1442 hijriyah hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Orang yang berhak atas zakah fitrah atau tidak mampu juga bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Pemberi Zakat
Telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?
Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?
Khusus untuk anak yang belum akil baligh, maka kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada kepala keluarga yang menafkaihnya.
Disebut siapapun, asalkan muslim baik perempuan atau laki laki. Bisa berlaku bagi kaum muslimin yang tidak mampu dan sebenarnya berhak hak atas zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah.