Alasan Warga Tidak Mampu Juga Punya Kewajiban Untuk Membayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1442 Hijriyah

- 2 Maret 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak /Freepik/IanmIkraz

Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri 1442 hijriyah, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Besaran Zakat Fitrah

Mengenai besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan adalah sebesar satu sha’  kurma atau disesuikan dengan makanan pokok warga setempat. Bisa sagu gandum maupun beras.

Karena sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah  beras zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras.

Satu sha kata Thaefur, sama  dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras.  “Bobot beras disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari. Jika dalam bentuk uang maka besarannya disesuaikan dengan harga beras setempat,” tambahnya.

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis, Token PLN Maret 2021 Gagal, Atasi Dengan Langkah Berikut Ini

Hal tersebut terungkap dengan jelas pada  hadis sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar. Disebutkan bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar  zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

Berdasarkan ketentuan dari Baznas besarnya Zakat Fitrah di Jakarta besaran dalam rupiah  adalah Rp40.000.   “Jika di Jateng misalnya bisa disesuaikan dengan harga beras  lokasi setempat,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Hari Ini, 2 Maret 2021: Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Magelang

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah