Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri 1442 hijriyah, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Besaran Zakat Fitrah
Mengenai besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan adalah sebesar satu sha’ kurma atau disesuikan dengan makanan pokok warga setempat. Bisa sagu gandum maupun beras.
Karena sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah beras zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras.
Satu sha kata Thaefur, sama dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras. “Bobot beras disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari. Jika dalam bentuk uang maka besarannya disesuaikan dengan harga beras setempat,” tambahnya.
Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis, Token PLN Maret 2021 Gagal, Atasi Dengan Langkah Berikut Ini
Hal tersebut terungkap dengan jelas pada hadis sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar. Disebutkan bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Berdasarkan ketentuan dari Baznas besarnya Zakat Fitrah di Jakarta besaran dalam rupiah adalah Rp40.000. “Jika di Jateng misalnya bisa disesuaikan dengan harga beras lokasi setempat,” tambahnya.