PORTAL PURWOKERTO - Dugaan korupsi program Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas tengah menjadi sorotan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyita sejumlah barang bukti dugaan korupsi progam JPS Kemnaker pada Selasa, 9 Maret 2021.
Uang senilai Rp470 juta disita pihak Kejari Purwokerto dari rumah salah satu saksi tindakan korupsi dana program JPS Kemnaker tersebut.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Wilayah Purwokerto dan Banyumas Raya 8-12 Maret 2021 Lengkap
"Hari ini (Selasa, 9 Maret 2021), kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti.
Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan yang dikutip Tim Portal Purwokerto dari Instagram Kejari Purwokerto pada Rabu, 10 Maret 2021.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama.
Baca Juga: Pagi Divaksin, Malamnya S Lansia 75 Tahun Meninggal, Bupati Banyumas: Bukan Karena Vaksinasi
Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Sunarwan mengatakan bahwa total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok ini mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank BRI milik kelompok dimana masing-masing mendapatkan Rp40 juta.