"AM baru hari ini (Selasa) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini," katanya.
Baca Juga: Niat Hajatan, Pohon Tumbang di Pemalang Renggut Nyawa Empat Warga Cilongok Banyumas
Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM.
"Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja," lanjutnya.
Pihak Kejari Purwokerto masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut.
Baca Juga: Musorkab KONI Banyumas, Bupati Husein: Pokoknya Saya Netral!
"Kami memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun karena telah menandatangani perjanjian, mereka tidak dapat menolak.
"Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu.