6 Syarat Hiburan Malam, Karaoke, Bioskop di Banyumas Boleh Buka, Bupati : Ada Biaya Rapid Antigen

- 13 Maret 2021, 15:13 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

Baca Juga: Bupati: Minggu Depan Bioskop di Purwokerto Sudah Boleh Buka, Syaratnya Harus Tes GeNose dan Rapid Antigen

Baca Juga: 7 Fakta Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 27 Orang, Diduga Sopir Tak Tahu Jalur

3.Pengusaha hiburan malam, karaoke, dan bioskop menjamin fasilitas untuk penegakan pelaksanakan protokol  kesehatan ketat, jaga jarak, dengan masker dan cuci tangan.

4.Pengelola hiburan malam, karaoke dan bioskop wajib mencatat identitas pengunjung. Hal tersebut menurut Bupati Husein untuk mempermudah pelacakan atau tracking jika terjadi kasus positif Covid 19.

5.Jumlah pengunjung juga dibatasi,  orang satu nomor satu di Banyumas tersebut mensyaratkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan 50% dari total kapasitas ruangan. Pembatasan pengunjung juga sebagai salah satu penegakan prokes.

6.Syarat dari Dinas Pemuda,  Olahraga dan Pariwisata (Dinporabudpar), meminta agar  pihak pengelola atau pemilik untuk mengajukan permohonan ijin operasional kembali hiburan malam, karaoke dan bioskop di tengah PPKM Mikro.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Kebakaran di Pasar Banjarnegara 11 Maret 2021, 250 Kios Dilalap Si Jago Merah

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Leipzig vs Eintracht Frankfurt: Leipzig Harus Menang Demi Kejar Bayer Munchen

Kepala Dinporabudpar Asis Kusumandani menyatakan, bupati sudah memberikan lampu hijau pembukaan hiburan malam karaoke dan bioskop.

Pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Bupati Banyumas soal operasional pembukaan hiburan malam karaoke, kafe dan bioskop.  

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x