Secara teknis memang belum akan dibahas, namun Dinporabudpar akan memberikan izin kepada pengusaha yang sudah mengajukan permohonan pembukaan operasional tempat hiburan malam.
“Nantinya Satgas Covid-19 juga akan turun melakukan evaluasi soal kelayakan operasional tempat hiburan di tengah PPKM Mikro. Dulu ada yang mengajukan dan sudah diberi izin namun, pada Desember ada ketentuan PPKM dari pusat, yang mengharuskan semua tempat hiburan harus tutup,”katanya.***