PORTAL PURWOKERTO – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melantik dua Pengganti antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Pendapa Wijayakusuma Cakti, Rabu, 17 Maret 2021.
Dua orang Kades PAW yang dilantik yakni Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi, Ritam Sugiyanto, yang menggantikan Kades sebelumnya, Ita Rosita yang tersandung kasus korupsi.
Serta Kades Ayamalas Khosim, Kecamatan Kroya yang menggantikan Sutarno yang meninggal dunia. Masa bakti kedua Kades 2019-2025.
Baca Juga: Korupsi Bansos Purwokerto Digunakan Untuk Greenhouse Melon, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap Achmad Arifin Santosa mengatakan agar para Kades terlantik segera melaksanakan program desa untuk membangun desanya dalam Bangga Mbangun Desa. Selain itu juga mengabdi kepada masyarakat.
“Kades juga diharapkan harus lebih berhati-hati di dalam mengelola dana yang ada di desa,” ujarnya.
Pasalnya, desa digelontor anggaran berupa dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan khusus, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kades terlantik juga harus bisa merangkul masyarakat secara keseluruhan, baik yang mendukung maupun tidak mendukung dalam Pilkades. Ssebagai modal melaksanakan pembangunan di desanya.