Korupsi Bansos Purwokerto Digunakan Untuk Greenhouse Melon, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

- 17 Maret 2021, 14:05 WIB
Kejati Jateng, bersama Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH. /
Kejati Jateng, bersama Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH. / /Rama Prasetyo Winoto/

PORTAL PURWOKERTO - Korupsi bansos di Purwokerto kini mulai mendapatkan titik terang. Kedua saksi telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni AM dan MT yang merupakan warga Cilongok, Banyumas.

Sebelumnya kasus korupsi bansos di Purwokerto sempat menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya di masa pandemi ketika banyak yang kesulitan finansial, dua orang tersebut malah mengambil uang negara hingga miliaran.

Bahkan fakta terbaru, Kejari Purwokerto menemukan barang bukti Rp 200 juta dari AM dan MT tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Greenhouse Melon Cilongok Banyumas, Dibangun Dengan Hasil Korupsi Bansos Purwokerto

Baca Juga: Satu Gereja dan 3 Situs Megalitikum akan Masuk Cagar Budaya, Total 13 Tempat Sejarah di Banyumas, Mana Saja?

Kejari Purwokerto mengamankan Rp160 juta dari AM dan Rp40 juta dari tangan MT. Dalam penyelidikan juga terungkap bahwa uang korupsi bansos di Purwokerto tersebut digunakan untuk Greenhouse Melon.

Kajati Jawa Tengah Priyanto mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi JPS di Kabupaten Banyumas, melalui Kejari Purwokerto.

Pada Selasa 16 Maret 2021 sore telah dilakukan gelar perkara internal, hasilnya meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka yakni AM dan MT warga Banyumas.

Baca Juga: Kejari Purwokerto Sita Rp470 Juta, Salah Satu Bukti Dugaan Korupsi Bansos JPS Kemnaker

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x