Baca Juga: Pertunjukan Musik dan Wayangan Sudah Boleh Digelar di Banyumas dan Purwokerto
"Kita himbau kepada masyarakat, jika ada informasi penyimpangan- penyimpangan dana bantuan. Untuk melaporkan kepada kami," kata Priyanto selepas peletakan batu pertama Perumahan Adhyaksa Residence Sumbang, seperti yang dikutip dari Lensa Banyumas yang berjudul Selewengkan Dana Bansos, Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka
Sementara itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengungkapkan selain menetapkan dua orang tersangka. Pihaknya juga menemukan tambahan uang dari kedua tersangka, sebesar Rp. 200 juta.
Dimana uang yang berhasil diamankan tersebut yaitu Rp. 160 juta dari tangan AM dan Rp. 40 juta dari tangan MT, sehingga total nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Terkait adanya potensi tambahan tersangka lain, Sunarwan menjelaskan tergantung pada alat bukti dan keterangan para saksi. Untuk sementara kedua orang tersangka ini, belum ditahan oleh Kejari Purwokerto.
"Pengunaan dana diantaranya digunakan untuk pembuatan green house Melon, sudah kita sita. Selain itu Rp. 200 juta dari kedua tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya Sunarwan menyatakan, kasus ini bermula JPS Kementerian Ketenagakerjaan yang dibagi kepada 48 orang di Banyumas.
Baca Juga: Assalova, Gadis Bertalenta Asal Purwokerto Luncurkan Album Romansa, Jadi Komposer Sekaligus Arranger
Masing- masing kelompok mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp. 40 juta, namun setelah Ketua kelompok mengambil uang dari BRI, diminta oleh AM, kemudian uang diduga diperuntukan tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti kontrak dengan Kementerian Ketenagakerjaan.