PORTAL PURWOKERTO - Pelaku pembunuh Daryani (28) wanita yang jasadnya ditemukan di areal persawahan di Desa Adireja Kulon Kecamatan Adipala telah diamankan oleh Polres Cilacap.
Tidak disangka, pelaku pembunuhan merupakan saudara sepupunya sendiri, AS (38) warga Desa Ketanggung Kecamatan Sampang.
Meskipun sepupu, tersangka merupakan ‘kekasih gelap’ korban yang sudah menjadi janda ini.
Jasad Daryani ditemukan warga pada Selasa, 16 Maret 2021 di areal persawahan di Desa Adireja Kulon Adipala. Pada saat ditemukan, petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan visum, menemukan ada bekas penganiayaan di tubuh korban.
Sehingga, pihak Polsek Adipala melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat tersebut. Apalagi, sebelumnya tidak ada identitas yang melekat pada tubuh korban.
“Hasil visum ada tanda-tanda kekerasan di bagian leher membiru, dan disimpulkan ini bisa jadi tindak pidana pembunuhan,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Tim Terkam Polsek Adipala dan Resmob Polres Cilacap melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti. Sehingga tidak sampai 1x24 jam ditemukan bukti yang mengarah kepada tersangka.
Tersangka dengan korban memiliki hubungan sebagai sepupu, selain itu mereka juga menjalin asmara, yang sudah terjalin selama sekitar 1 tahun. Padahal, SA masih memiliki keluarga dengan dua orang anak, sedangkan Daryani merupakan janda.
“Antara SA dan korban terjalin hubungan kurang lebih selama satu tahun, dan korban hamil 7 bulan, dan waktu ditemukan di sawah, bayinya dalam keadaan meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga: Maju Kasasi, Perangkat Desa Glempang Pekuncen Banyumas Mohon Presiden Bebaskan Dirinya Dari Hukuman
Kapolres mengatakan jika motif pembunuhan masih di dalami oleh petugas. Akan tetapi, dugaan sementara karena korban yang sedang hamil 7 bulan, meminta pertanggungjawaban kepada tersangka.
Karena tersangka masih memiliki keluarga, sehingga menghabisi korban yang sedang hamil.
“Tersangka sudah memiliki keluarga, dan dua orang anak dan korban meminta pertanggungjawaban, sehingga tersangka kalap sehingga membunuh dengan cara mencekik dan membekap sekitar 20 menit dengan tangan kosong,” katanya.
Aksi pembunuhan dilakukan oleh tersangka, pada Selasa dinihari sekitar pukul 3.00 WIB. Awalnya dengan mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Selasa dinihari dia mencekik korban hingga tewas dan meninggalkan di jalan areal persawahan Desa Adireja Kulon Adipala.
Hingga pada sekira pukul 05.00 jasad korban ditemukan oleh warga yang akan pergi ke sawah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat padal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***