"Pelaku RIZ beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dan satu buah kabel charger warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RIZ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan", ujar Berry.***