Jika nasabah ingin mengambil uang tunai dalam jumlah melebihi Rp100 juta.
Namun nasabah diminta untuk memberikan pemberitahuan dulu.
Alasannya pertama agar bank dapat menyiapkan uangnya, sekaligus untuk layanan pengawalan terhadap nasabah. Pengawalan bisa ajukan ke polsek terdekat.
Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto menuturkan, polisi bisa diminta bantuan untuk pengawalan nasabah bank. “Cukup dengan pemberitahuan kepada kita, semua layanan gratis,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis 1 April 2021 terjadi peristiwa perampokan menimpa dua nasabah bank BRI Purwokerto Banyumas dan nasabah bank BCA Cabang Gombong Kabupaten Kebumen.
Kawanan perampok dengan modus pecah ban menimpa salah seorang nasabah bank BRI Purwokerto. Uang sebanyak Rp 10 juta digasak perampok usai transaksi tunai.
Selang tiga jam kasus serupa menimpa nasabah BCA Cabang Gombong korbannya adalah wanita pengemudi Pajero warna putih.
Uang hasil penarikan tunai sebanyak Rp 270 juta dirampok di tengah keramaian SPBU Gombong.
Pelaku perampokan terhadap nasabah BRI dan BCA diduga dari komplotan yang sama.***