“Tetapi kemarin selama ada pengunjung pun juga sudah tidak ditemukan (narkoba, Hp dan sajam), karena petugas sudah melaksanakan SOP dengan baik,” ujarnya.
Barang-barang yang disita tersebut dilarang berada di dalam sel, karena bisa digunakan untuk hal-hal yang bisa membahayakan dan melukai sesama warga binaan.
“Paku ini sebetulnya untuk menggantung (pakaian), kalau mereka mempunyai pemikiran negatif, paku itu bisa membahayakan bisa melukai, atau membunuh jika di tangan professional,” katanya.
Sehingga untuk mencegah terjadinya keadaan yang tidak diinginkan, dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, barang-barang tersebut disita.
Di Lapas Narkotika Nusakambangan ada sebanyak 535 warga binaan yang ada di dalamnya. Petugas melakukan razia di seluruh blok, dan terutama di kamar-kamar yang dianggap rawan.
Kegiatan penggledahan ini rutin dilakukan setiap minggunya, hingga 3-4 kali. Akan tetapi, khusus Selasa malam, dilaksanakan serentak di seluruh Lapas di Indonesia, sebagai dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke-57 Tahun 2021. Razia kali ini juga melibatkan pihak keamanan dari Polres Cilacap.***