Hati-Hati Skincare Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Berurusan dengan Polisi, Ngeri! Mengandung Merkuri

- 22 April 2021, 00:21 WIB
Ilustrasi produk skincare.
Ilustrasi produk skincare. /Pixabay/AdoreBeautyNZ

PORTAL PURWOKERTO – Perawatan wajah maupun tubuh, skincare, masa kini sudah menjadi salah satu barang wajib yang digunakan oleh para wanita.

Tetapi, Bunda harus tetap memastikan keamanan dari produk skincare yang akan dipakainya. Cek komposisi, izin edar maupun kehalalannya.

Karena tidak sedikit juga, skincare yang dijual di pasaran merupakan barang berbahaya, karena tidak dilengkapi dengan izin edar.

Salah satunya, seperti yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga di Banjarnegara, yang nekat menjual kosmetik tersebut tanpa izin edar. Kini, ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga Desa Kalipelus Purwonegoro ini pun harus berurusan dengan Polres Banjarnegara.

Baca Juga: Mayat Pria Mengapung di Sungai Serayu Wangon Banjarnegara, Ini Penyebab Kematiannya

Baca Juga: KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma Kembali Beroperasi, Terbatas! Catat Tanggalnya

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan jika skincare ini didapat dari NDL melalui toko online di Jawa Barat. Dia kemudian menjualnya kepada pelanggannya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat jika ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar, pada 17 Oktober 2020 lalu.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan ke rumah yang bersangkutan. Dari rumah tersebut ditemukan berbagai jenis skincare berbagai produk yang tidak memiliki izin edar.

“Petugas mengecek ke tempat penyimpanan lalu didapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews.jateng.Polri.go.id, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri 2021, Jalanan Kota Banjarnegara Di-hotmix Lagi untuk Wujudkan Zero Lubang

Berbagai produk yang diamankan diantaranya 35 Pot Night Cream Spc 5 persen dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream dengan tutup warna merah muda, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, 1 lembar label Beauty Care, buku batik warna hijau.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga: Selama 11 Hari, 84 Sekolah Ujian di Sekolah, Wajib Protokol Kesehatan Ketat dan Persetujuan Orang Tua

Mengandung Merkuri

Ditemukannya produk skincare tanpa izin edar tersebut pun kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan. Selain dilakukan koordinasi dengan Loka POM Banyumas dan mengambil sempel untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris terhadap isi kandungan dari barang-barang tersebut. 

“Hasilnya menunjukan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinone, ini merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Apresiasi Pelaku Budaya, Ketahui Cara Penarikan BLT APB Kemdikbud Rp1 Juta di Sini

Pelaku Tidak Ditahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka memenuhi rumusan 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” katanya.

Akan tetapi, tersangka kini tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki anak balita. Selain itu ayahnya juga memiliki penyakit kronis. 

Baca Juga: Bandara Soedirman Purbalingga Tak Jadi Diresmikan Bulan April 2021, Ini Alasannya

Baca Juga: ASN Cilacap Tak Boleh Mudik di Lebaran 2021, Wabup Cilacap: Jika Ketahuan Ada Sanksi Berat

“Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan, karena mempunyai anak usia tiga tahun, bapaknya sakit kronis,” ujarnya.

Adanya kejadian tersebut, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan produk skincare untuk lebih berhati-hati saat akan memakai produk kecantikan.

“Pastikan untuk mengecek izin edar dari BPOM, dan harus hati-hati jika kosmetik tanpa dilengkapi daftar isi, cara penggunaan dan pastikan ada label halal,” ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x