Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Pos Ajibarang, Temukan Pemudik Bawa Mercon 1 Minibus

- 28 April 2021, 14:05 WIB
Barang bukti mercon milik pemudik asal Indramayu. ditangkap di posko penyekatan larangan  mudik 2021 di Ajibarang
Barang bukti mercon milik pemudik asal Indramayu. ditangkap di posko penyekatan larangan mudik 2021 di Ajibarang /Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Seorang pemudik asal Indramayu terkena razia penyekatan larangan mudik 2021 ditahan di Polsek Ajibarang, Banyumas. Saat ini ditahan di Polsek setempat dengan tuduhan membawa barang terlarang, mercon sebanyak 1 kendaraan minibus.

Pemudik yang ditangkap berinisial Kjt (39), warga Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

 “KJT diamankan petugas  penyekatan larangan mudik  2021 di Pos Pengamanan arus mudik di jembatan timbang Ajibarang,”kata Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, yang memimpin penangkapan, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Penjual Obat Mercon di Kebumen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Disita 8 Kilogram Obat Mercon

Tersangka diamankan bersama dengan kendaraan jenis minibus merk Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi E 1136 RD, kendaraan berisi penuh mercon.

Informasi ini bermula dari laporan warga masyarakat yang menginformasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Ajibarang Aipda Wisnu Eko Prasetyo,S.Psi tentang adanya kendaraan jenis minibus dari arah Bumiayu yang membawa petasan atau mercon.

Bekerjasama dengan petugas Pos Pengamanan arus mudik Jembatan Timbang Ajibarang, dilakukan penghadangan.

Ketika kendaraan yang diduga membawa mercon datang langsung dihentikan.

Baca Juga: Mercon Korek Meledak di Jalan Raya Wangon, Dibawa Dengan Sepeda Motor Oleh Penjual Sayur ke Cilacap

“Informasi ada kendaraan yang bermuatan pemetaan, terbukti. Kendaran tersebut dicegat untuk pengecekan.

Petugas segera melakukan penggeledahan, informasi soal mercon benar adanya.

Di dalam minibus satu juta lebih  mercon yang sudah dikemas rapi siap untuk dipasarkan. Rincian yakni 120.000 sachet mercon cengisan (tiap sachet berisi 10 batang mercon) serta 9000 batang mercon sreng dor, jumlah total keseluruhan 1.209.000 batang.

Kepada polisi KJT mengaku barang tersebut adalah miliknya. Mercon akan dijual di Banjarnegara.

KJT adalah distributor mercon. “Betul milik saya, mau dikirim ke Kebumen. Ada permintaan dari  Kebumen, Saya sendiri mengirim langsung Indramayu,” kata KJT.

Baca Juga: Mercon Korek Meledak di Jalan Raya Wangon Berbuntut, Polresta Banyumas Sita Puluhan Ribu Mercon dari Pedagang

KJT mengaku sebagai distributor dan sudah tiga kali memasok mercon ke wilayah tersebut.

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 Undang - undang darurat RI No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak subsider pasal 13 ayat (1) Undang-undang bunga Api tahun 1932. ***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah