Penjual Obat Mercon di Kebumen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Disita 8 Kilogram Obat Mercon

- 23 April 2021, 08:50 WIB
Polres Kebumen menyita 8 kilogram obat mercon dari tiga orang penjual obat mercon
Polres Kebumen menyita 8 kilogram obat mercon dari tiga orang penjual obat mercon /Polres kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Kepolisian Resor Kebumen menangkap tiga orang penjual dan pembuat obat  mercon, dari para tersangka disita  8 kilogram (kg) obat mercon.

Ke tiga pedagang obat mercon dan pembuat mercon masing masing masing RY (38), SO (51) dan IM (15). Mereka adalah warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.

“Tersangka tidak hanya membuat dan menjual mercon, tetapi juga menjual obat  mercon,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.

Penangkapan serta  penyitaan 8 kg obat mercon atau bubuk mesiu oleh Resnarkoba Polres Kebumen bersama  Polsek Klirong."Barang bukti, kita amankan dari para tersangka," jelas Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.

Penangkapan atas laporan tetangga tersangka yang resah, terkait dengan perdagangan ilegal  obat  mercon di lingkungan  Desa Kebadongan.

Baca Juga: Mercon Marak Diperdagangkan di Bulan Puasa 2021, Operasi Pekat Buru Para Pedagang Mercon di Banyumas

“Para tersangka ditangkap polisi atas informasi warga masyarakat setempat, Laporan warga langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penyitaan obat mercon,”kata Tugiman.  

Dari para tersangka Polsek Klirong memperoleh barang bukti seberat 8 kg babak bahan peledak.

Masing masing dari SO obat mercon seberat  5 kg, tersangka IM 3 kg dan RY 28 petasan ukuran sedang.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x