PORTAL PURWOKERTO - Kepolisian Resor Kebumen menangkap tiga orang penjual dan pembuat obat mercon, dari para tersangka disita 8 kilogram (kg) obat mercon.
Ke tiga pedagang obat mercon dan pembuat mercon masing masing masing RY (38), SO (51) dan IM (15). Mereka adalah warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.
“Tersangka tidak hanya membuat dan menjual mercon, tetapi juga menjual obat mercon,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.
Penangkapan serta penyitaan 8 kg obat mercon atau bubuk mesiu oleh Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong."Barang bukti, kita amankan dari para tersangka," jelas Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.
Penangkapan atas laporan tetangga tersangka yang resah, terkait dengan perdagangan ilegal obat mercon di lingkungan Desa Kebadongan.
Baca Juga: Mercon Marak Diperdagangkan di Bulan Puasa 2021, Operasi Pekat Buru Para Pedagang Mercon di Banyumas
“Para tersangka ditangkap polisi atas informasi warga masyarakat setempat, Laporan warga langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penyitaan obat mercon,”kata Tugiman.
Dari para tersangka Polsek Klirong memperoleh barang bukti seberat 8 kg babak bahan peledak.
Masing masing dari SO obat mercon seberat 5 kg, tersangka IM 3 kg dan RY 28 petasan ukuran sedang.