Operasi Yustisi Digelar di Purbalingga, Masih Ada Pengguna Jalan Tak Bermasker, Apa Hukumannya?

- 3 Mei 2021, 15:20 WIB
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi mencegah penyebaran Covid-19 di Purbalingga pada Senin, 3 Mei 2021.
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi mencegah penyebaran Covid-19 di Purbalingga pada Senin, 3 Mei 2021. /Hening Prihatini/BPBD Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO - Kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid-19 di Purbalingga kembali digelar pada Senin, 3 Mei 2021 dengan mengerahkan petugas gabungan.

Sebanyak 25 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan BPBD Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Operasi Yustisi tersebut tepatnya di Jalan Jenderal Soedirman di depan Swalayan ABC.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk menertibkan dan memberi himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker saat di luar rumah.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Tak Diindahkan, 11 Warga Desa Tumanggal, Purbalingga di Rapid Tes Antigen Lalu Dikarantina

Selama satu jam yakni pukul 09.00-10.00 WIB, dalam Operasi Yustisi di Purbalingga ini terjaring para pengguna jalan yang tak mengenakan masker.

Dari total 57 orang yang menjadi objek operasi tersebut, sebanyak 12 orang terjaring razia dikarenakan tak memakai masker.

Warga yang tak mengenakan masker tersebut diberi hukuman yakni dengan melafalkan Pancasila dan diberi teguran secara lisan.

Baca Juga: Kecelakaan Honda CBR Vs Honda Beat di Pengadegan Purbalingga, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Kegiatan Operasi Yustisi di Purbalingga merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan jajaran pemerintahan Purbalingga untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BPBD Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x