“Kami memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran, paling lambat 3 hari sejak layanan SIM dibuka kembali,” jelasnya.
Namun, jika melebihi tanggal 19 Mei, lanjut AKP Erwin, pemohon yang masa SIM-nya habis, namun tidak mengurus sesuai jadwal yakni 17 – 19 Mei, maka akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Beri Pemilik SIM C Bantuan Covid-19? Cek Di Sini
Oleh karena dia berharap agar masyarakat memanfaatkan waktu tersebut sesuai jadwal.“Setelah hari Senin besok diharapkan pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama libur maka segera memanfaatkan waktu tersebut sesuai jadwal,” jelasnya. ***