Warga Sumbang Banyumas Jadi Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah

- 21 Mei 2021, 14:21 WIB
Pelaku pencurian di Pabuaran Banyumas.
Pelaku pencurian di Pabuaran Banyumas. /Hening Prihatini/Humas Polresta Banyumas

Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah, Mantan ART Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - Seorang wanita berinisial MAR diamankan Polresta Banyumas pada Kamis, 20 Mei 2021 karena kedapatan mencuri di rumah mantan majikannya.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara Banyumas yang dikabarkan terjadi sebanyak dua kali.

Adalah RS yang diketahui berusia 35 tahun yang merupakan mantan majikan yang menjadi sasaran tindakan pencurian MAR bersama pacarnya FK. Kedua pelaku merupakan warga Sumbang Banyumas.

Baca Juga: Tak Mau Ada Cluster Baru Pasca Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polresta Banyumas

Pada Kamis, 20 Mei 2021, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan MAR dan FK (33).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Kompol Berry mengatakan bahwa pencurian MAR diketahui oleh RS yang juga seorang karyawan BUMN saat tiba dikantor pada hari Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Butuh 4 Tahun Polda Jateng untuk Tetapkan Tersangka Perusakan Aset Pemda Banyumas

Saat itu, RS membuka tas dan mendapati smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada. Kemudian, pencurian kedua terjadi pada hari Kamis, 13 Mei 2021.

Ketika RS membereskan kamar dan membuka laci meja rias serta memeriksa kotak perhiasannya, ia tidak menemukan apa yang disimpannya di kotak tersebut.

Yakni dua buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, satu buah cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, satu buah gelang seberat 7 gram.

Baca Juga: Tatap Muka Dibuka di 27 Sekolah di Banyumas, Prokes Dijalankan Ketat

"Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp25.750.000", kata Kompol Berry.

Tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.

Pelaku MAR mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnya, pada hari Sabtu, 24 April 2021, pelaku MAR mengetahui situasi rumah milik korban sepi.

Baca Juga: Bupati Banyumas Izinkan 27 Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Daftar Sekolahnya

Ia mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias.

Setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.

"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000 yang digunakan pelaku untuk membeli 2 HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari", lanjutnya.

Baca Juga: Gemes Sama Maling Motor,Sekali Ketangkap Tak Ada Ampun, Langsung Dihajar Warga Brebes dan Diarak Keliling Desa

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36  subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara", tutupnya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x