Butuh 4 Tahun Polda Jateng untuk Tetapkan Tersangka Perusakan Aset Pemda Banyumas

- 21 Mei 2021, 00:39 WIB
Penasihat Hukum PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko
Penasihat Hukum PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko /evi yanti

PORTAL PURWOKERTO - Setelah ditunggu hampir empat tahun, Penyidik Kepolisian Daerah Jatang akhirnya menetapkan HS alias SP sebagai tersangka kasus perusakan terhadap aset milik Pemkab Banyumas.

Pengrusakan empat kios di komplek Kebondalem dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG) menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 250 juta.

Penasihat Hukum PT GCG Agoes Djatmiko di Purwokerto,  mengakui soal penetapan HS sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Jateng.

Penetapan tersangka berdasarkan salinan surat dengan NomorB/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum.

Baca Juga: Israel Disantet 30 Dukun Santet Indonesia, Kirim Rudal Jin, Apakah Ampuh?

“Betul surat penepatan sudah  diterima klien kami, Ditreskrimum Polda Jateng meningkatkan status saksi berinisial HS alias SP menjadi tersangka pada 10 Mei 2021,” kata Agoes Djatmiko Kamis 20 Mei 2021.

Ada empat ruko di kawasan Kebondalem yang dirusak dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 250 juta, bagian dalam kios tersebut sengaja hancur.

Peristitwa  perusakan terhadap empat ruko sebenarnya sudah lama pada 2017 lalu.

Baca Juga: Sultan Abdul Mufakir dari Banten Disebut Lord Rangga Sebagai Uncle SAM, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x