Butuh 4 Tahun Polda Jateng untuk Tetapkan Tersangka Perusakan Aset Pemda Banyumas

- 21 Mei 2021, 00:39 WIB
Penasihat Hukum PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko
Penasihat Hukum PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko /evi yanti

Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak, nyaris hancur," katanya

PT GCG selaku pengelola segera melaporkan kejadiantersebut  sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara bangunan.

Baca Juga: Anjlok Hingga Lebih dari 70 Persen Sejak ATH, Ini Fakta dan Alasan Para Peniru Dogecoin Termasuk Shiba Inu

Dia berharap tahap berikutnya bisa lebih cepat, sebab   logikanya ketika  sudah ada penetapan makan Polda Jateng  juga siap untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Peristiwa pidananya sudah terpenuhi melalui proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan alat bukti,” terangnta.***

 

 

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x