PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 kembali disalurkan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha mikro.
Ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, dengan masing-masing bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Untuk itu, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar melalui instansi terkait atau lembaga penyalur resmi dari pemerintah, bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut.
Baca Juga: Bantuan UMKM PNM Mekar Cair Lagi, Siap Dapat Rp 1,2 Juta? Cek Hanya di Banpresbpum.id ya!
Baca Juga: Apakah eform bni co id /bpump Situs Resmi BPUM PNM Mekar? Hati-Hati Pencurian Data Pribadi
Bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021? Ada dua cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM ini, dan pengecekan dilakukan secara daring atau online.
Pertama cek penerima bantuan UMKM ini melalui laman di eform.bri.co.id/bpum. Dengan hanya memasukkan NIK KTP dan masukan kode verifikasi lalu klik tombol inquiry.
Apabila keluar keterangan berwarna hijau dan ada nama Anda serta NIK, maka termasuk menjadi penerima.
Segera cairkan dan buka blokir dengan datang ke BRI terdekat. Jangan lupa membawa KTP, buku tabungan, ATM dan juga mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disiapkan di kantor BRI.